Timbul pertanyaan kedua, "Lalu bagaimana kami menyikapi seorang laki-laki untuk dinikahi?"
إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”
(HR. Tirmidzi no.1085)
Kesimpulan hadist di atas:
1. Nabi mendahulukan agama seorang laki-laki lalu akhlaknya.
2.